Sentimen
Negatif (96%)
24 Nov 2022 : 21.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Tokoh Terkait

Menhub Sebut Ada 30% Dermaga Ilegal di Indonesia : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

24 Nov 2022 : 21.10
Menhub Sebut Ada 30% Dermaga Ilegal di Indonesia : Okezone Economy

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat 30% jetty atau dermaga yang beroperasi ilegal di Indonesia.

"Tentang Jetty ini 30% dari jetty-jetty itu adalah liar," katanya dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Menhub mengatakan pihaknya telah memberikan teguran terhadap 30% kepada pengelola dermaga liar tersebut.

Jika terguran tersebut tidak didengarkan maka akan ada penutupan terhadap dermaga liar tersebut.

 BACA JUGA:Dermaga Miring Dihantam Ombak, Truk Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk

Namun demikian, Menhub mengatakan akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP)

"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan dia akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak sekali," katanya.

"Jadi kita memang inventarisasi ada beberapa tempat yakni satu di Palembanb, satu di Kaltim. 30 persen itu tidak resmi. Oleh karenanya kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberilan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.

Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra

Dengan begitu, Menhub mengatakan hal ini dapat memberikan tambahan terhadap Penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dalam menertibkan dermaga liar yang ada di Indonesia.

"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri, 1000% kita dukung Kementerian Perhubungan untuk merapikan ini. Negara ini harus terukur semuanya pak. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Dan ini kan aneh," jelasnya.

Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin maka harus ditindak.

"Sekarang pak Menteri Tertibkan yang liar itu bapak udah kasih waktu tiga bulan sampai 6 bulan. Di luar dari tiga sampai enam bulan kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja pak. Karena itu terjadi moral hazard di situ, saya tau itu, ngerti kita. Termasuk ini melibatkan KSOP-KSOP kita," pungkasnya.

Sentimen: negatif (96.9%)