JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat 30% jetty atau dermaga yang beroperasi ilegal di Indonesia.
"Tentang Jetty ini 30% dari jetty-jetty itu adalah liar," katanya dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kamis (24/11/2022).
Menhub mengatakan pihaknya telah memberikan teguran terhadap 30% kepada pengelola dermaga liar tersebut.
Jika terguran tersebut tidak didengarkan maka akan ada penutupan terhadap dermaga liar tersebut.
BACA JUGA:Dermaga Miring Dihantam Ombak, Truk Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk
Namun demikian, Menhub mengatakan akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP)
"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan dia akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak sekali," katanya.
"Jadi kita memang inventarisasi ada beberapa tempat yakni satu di Palembanb, satu di Kaltim. 30 persen itu tidak resmi. Oleh karenanya kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberilan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra