Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2022 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Serang

Dua Kali Kalah Digugat Obligor BLBI, Satgas Siap Serang Balik

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

24 Nov 2022 : 11.30
Dua Kali Kalah Digugat Obligor BLBI, Satgas Siap Serang Balik

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam setelah dua kali kalah melawan gugatan penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rionald yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berujar dalam menyikapi dua kekalahan itu, pihaknya akan melakukan banding. Dia memastikan pemerintah tidak akan berhenti sampai hak negara yang termasuk dalam kasus itu dikembalikan.

-

-

"Saya tidak akan memberikan komen mengenai langkah-langkah lain yang sedang kita lakukan. Kita tidak akan berhenti sampai hak negara dikembalikan," kata Rionald saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kekalahan pertama Satgas BLBI ini bermula saat berhadapan dengan gugatan Irjanto Ongko, yang merupakan anak obligor BLBI Kaharudin Ongko. Irjanto menggugat Satgas BLBI ke PTUN karena telah menyita asetnya seluas 1.825 m2 dan 1.047 m2 di kawasan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2022.

Irjanto telah menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatannya pun terdaftar pada 7 Juni 2022. Kemudian, pada Rabu (2/11) pada Rabu (2/11) PTUN mengabulkan gugatan Irjanto Ongko dengan pernyataan aset yang disita oleh Satgas BLBI itu batal atau tidak sah.

Setelah itu, kekalahan Satgas BLBI kembali terjadi saat menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Bogor Raya Development ke PTUN Bandung. Perusahaan itu menggugat pemblokiran bidang-bidang tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas BLBI.

Tapi dalam pertimbangan putusan PTUN Bandung disebutkan bahwa Satgas BLBI bukanlah subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir. Oleh karena itu Satgas BLBI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.

Gugatan itu diketahui terdaftar pada 18 Juli 2022. Gugatan diajukan oleh PT Bogor Raya Development karena mereka merasa aset tersebut tidak berkaitan dengan utang obligor BLBI yang disebut satgas adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Dengan adanya dua kekalahan ini Rionald memastikan Stagas BLBI akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat. Namun, dia enggan merincikan lebih jauh langkah-langkah hukum apa saja yang sedang dan akan ditempuh satgas terhadap kekalahan di PTUN itu.

"Yang tadi ingin saya sampaikan bahwa langkah yang akan kita lakukan adalah banding," ujar Rionald.


[-]

(mij/mij)

Sentimen: negatif (99%)