Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 20.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Polda Kepri tangkap penampung calon PMI tenggelam di perairan Batam

23 Nov 2022 : 20.53 Views 4

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polda Kepri tangkap penampung calon PMI tenggelam di perairan Batam

Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki.

Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap pelaku penampung enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan dua pengemudi kapal yang menjadi korban kecelakaan kapal kayu terbalik di perairan Kabil, Kota Batam, Senin (14/11).

"Pelaku berinisial BK ditangkap di Serang, Banten, Senin (21/11). Dia merupakan penampung dan pengurus dari calon WNI yang kapalnya mengalami kecelakaan di perairan kita beberapa waktu lalu," kata Wakil Direktur Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam di Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Cakhyo menyebutkan pelaku merupakan warga Aceh yang menetap di Batam. Dia kabur ke Banten sampai akhirnya ditangkap setelah mendapatkan kabar bahwa kapal pengangkut calon PMI yang diurusnya itu mengalami kecelakaan dan memakan korban.

Diungkapkan pula bahwa BK ini diketahui sudah sering melakukan aksinya, bahkan dia termasuk ke dalam sindikat pengiriman PMI ke Malaysia.

Pada kasus ini, kata kata Cakhyo, pelaku juga mendapatkan pesanan dari salah seorang pelaku di Malaysia. Dia disuruh untuk menjemput korban untuk dibawa ke Malaysia dan mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari pelaku yang berada di Malaysia.

Dari kecelakaan tersebut, pihaknya bersama Basarnas Tanjungpinang berhasil menemukan tujuh orang korban. Seorang selamat dan enam orang meninggal dunia.

"Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Amingga M. Primastito menyebutkan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang sering menjadi pilihan tempat pemberangkatan calon PMI sebagai upaya untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi.

. Kapal kayu yang terbalik di Batam terindikasi mengangkut calon PMI
. BP2MI usul Kemnaker cabut izin agen penyalur calon PMI nonprosedural

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (99.9%)