Sentimen
Negatif (50%)
23 Nov 2022 : 19.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang

Kasus: kasus suap, korupsi

Herman HN Disebut Setor Uang Rp 250 Juta untuk Titip Mahasiswa Masuk Unila

23 Nov 2022 : 19.43 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Herman HN Disebut Setor Uang Rp 250 Juta untuk Titip Mahasiswa Masuk Unila
Herman HN Disebut Setor Uang Rp 250 Juta untuk Titip Mahasiswa Masuk Unila
Sidang perkara suap Rektor Unila di PN Tanjung Karang dengan terdakwa Andi Desfiandi menghadirkan 6 orang saksi. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Nama mantan Walikota Bandar Lampung, Herman HN kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23/11).

Herman HN disebut turut menyetor uang sebesar Rp250 juta ke mantan Rektor Unila Karomani. Hal itu disampaikan oleh Budi Sutomo salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

Di dalam persidangan, Budi yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila itu menjelaskan jika awalnya dirinya diperintahkan oleh Karomani untuk mengumpulkan uang yang disebut infak terhadap calon mahasiswa baru Unila 2022.

"Jadi saat itu saya diperintahkan pak Karomani untuk mengumpulkan infak dari calon maba, itu sebelum pengumuman UTBK," kata Budi di hadapan majelis hakim.

Budi menambahkan jika uang yang disebut infak itu diperuntukkan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Pak Karomani bilang katanya LNC itu butuh biaya untuk pengembangan, kalau ada orang tua calon mahasiswa yang mau infak bawa sini," jelas Budi.

Budi lalu menjelaskan, jika terdapat beberapa orang tua calon mahasiswa yang telah menyetorkan sejumlah uang melalui dirinya dengan total uang mencapai Rp 2,2 miliar, termasuk ada nama Herman HN.

"Herman HN Rp250 juta, di BAP awal Herman HN itu Rp150 juta tapi di BAP terakhir saya ralat jadi Rp250 juta karena waktu itu UTBK tidak lulus jadi diarahkan ke jalur mandiri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo mengatakan terkait nama-nama yang disebutkan oleh saksi termasuk Herman HN yang disebut turut menyetor sejumlah uang akan didalami pada persidangan dengan terdakwa Karomani.

"Jadi sebenarnya kita menghadirkan saksi ini untuk mempertebal pembuktian, nanti akan ada perkara lain yang lebih induk istilahnya. Nah nanti itu akan kita bahas lebih dalam disana," katanya.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN membantah telah menyetorkan sejumlah uang untuk meloloskan calon mahasiswa.

Hal itu disampaikannya saat dirinya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (17/11).

"Berkaitan permainan uang penerimaan mahasiswa baru, saya tidak tau," jelasnya. (*)

Sentimen: negatif (50%)