Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2022 : 16.52
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Ancol

Kasus: pencurian, phising

Bareskrim Tangkap Pembuat Website Penjualan Tiket Palsu Formula E : Okezone Nasional

23 Nov 2022 : 16.52 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Tangkap Pembuat Website Penjualan Tiket Palsu Formula E : Okezone Nasional

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan dengan modus membuat website palsu terkait penjualan tiket Formula E, dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 25 Mei 2022 selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta. Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari total tiga pelaku.

"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

 BACA JUGA:Polisi Buru Pemilik Pabrik Pemalsu Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Akut

Reinhard menyebut FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Peran daripada FI yakni selaku pembuat dan pengelola website.

"Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.

 BACA JUGA:Sukses Gelar Formula E, Anies Beberkan Mayoritas Penonton Datang dari Kaum Milenial

Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra

Dalam melancarkan aksi kejahatan, para pelaku di antaranya menggunakan website palsu penjualan tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI diantaranya:

1. http://tiketformulaeprix.com/

2. http://formulaejakartaprix.com/

3. http://registerbrimobile.com/

4. http://registerbrilink.com/

5. http://brimo-link.com/

6. http://registerbrimo.com/.

"Di dalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikiasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," ucap Reinhard.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)