JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan dengan modus membuat website palsu terkait penjualan tiket Formula E, dan perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hasil kejahatan pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni 25 Mei 2022 selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta. Merujuk laporan tersebut penyidik berhasil menangkap satu dari total tiga pelaku.
"Tersangka terdiri dari tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, dimana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:Polisi Buru Pemilik Pabrik Pemalsu Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Akut
Reinhard menyebut FI ditangkap di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022. Peran daripada FI yakni selaku pembuat dan pengelola website.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban. Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.
BACA JUGA:Sukses Gelar Formula E, Anies Beberkan Mayoritas Penonton Datang dari Kaum Milenial
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra