JAKARTA – Pengendali data harus bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi," kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Oleh karena itu, menurutnya penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.
"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," jelasnya.
"Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," lanjutnya.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra