Kemenkumham Ungkap Urgensi Revisi UU IKN
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Revisi UU IKN diperlukan untuk memperkuat wewenang otorita.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, undang-undang tersebut baru disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (23/11/2022).
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. "Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.
Karenanya, pemerintah berharap agar revisi UU IKN dapat masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Baleg sendiri telah menyetujui revisi tersebut masuk bersama RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang diusulkan pemerintah.
"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Dalam UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara berbentuk pemerintahan daerah khusus yang dikepalai oleh kepala otorita yang sudah dilantik, yakni Bambang Susantono. Kedudukan kepala otorita sendiri adalah setingkat dengan menteri.
Adapun sejumlah kewenangan Kepala Otorita IKN adalah sebagai berikut:
1. Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara. Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.
2. Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.
3. Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.
4. Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.
5. Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.
6. Pasal 33, yakni Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Sementara itu, sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Sentimen: positif (99.4%)