Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Akan Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan DPR mengusulkan penggantian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Menurut DPR, kinerja Aswanto dianggap mengecewakan. Sebab, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang hasil produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat dikonfirmasi terpisah Jumat Jumat 30 September 2022.
Bambang lalu menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto dinilai bisa duduk sebagai hakim MK karena diusulkan DPR selaku owner. Bambang menilai, seharusnya Aswanto mampu mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.
Bambang meyakini, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.
Bambang memastikan, keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.
"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah," Bambang menutup.
Sentimen: netral (47.1%)