JAKARTA – Buruh menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Untuk itu, buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penetapan UMP sangat penting. Sebab, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh.
Said menjelaskan, pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said di Jakarta, Rabu(23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra