Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 09.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kasus: pembunuhan

IPW: Polri Kerap Lamban Sanksi Perwira Tinggi Berkasus

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

23 Nov 2022 : 09.36
IPW: Polri Kerap Lamban Sanksi Perwira Tinggi Berkasus

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap Polri yang lamban dalam menindak perwira tinggi (pati) yang terlibat suatu kasus tindak pidana.

Hal tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkesan melindungi anggotanya yang berkedudukan tinggi.

"IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi," tutur Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/22/2022).

"Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan," sambungnya.

Menurut Sugeng, Kapolri mesti lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.

Beberapa yang disorot seperti kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan untuk kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka dapat didahulukan sidang kode etik atau menunggu putusan pidana, sesuai kewenangan Kapolri.

"Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian," kata Sugeng menandaskan.

 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan tanggapannya terkait soal mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sentimen: negatif (99.8%)