JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut.
"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit.
Baca juga: Ini Alasan Keluarga Korban dan Penyintas Tragedi Kanjuruhan Lapor Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra