JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya tingkat literasi keuangan yang rendah.
“Ada berbagai faktor lain yang menyebabkan masyarakat menggunakan pinjol ilegal, misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan alasan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” katanya dikutip Antara di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang, 542 karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang, 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.
Sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, 297 memenuhi kebutuhan mendesak, 138 berperilaku konsumtif, 103 tekanan ekonomi, 52 membeli gadget baru, 46 membayar biaya sekolah, dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman onlinenya masih rendah.
Friderica menjelaskan, berdasarkan demografi, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru, 21 persen korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 18 persen ibu rumah tangga.
Untuk itu, menurut Friderica, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra