JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas menyatakan rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70% akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.
"Untuk huniannya ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70% adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan 30% lainnya, lanjutnya, akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN.
"Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur serta utara dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum yang ada di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen," kata Hayu Parasati.
Rencana perumahan/hunian di KIPP sesuai arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka hijau/biru.
Rencana perumahan di KIPP dialokasikan 70% bagi perumahan/hunian untuk pejabat Negara, ASN, TNI dan POLRI dalam bentuk rumah milik Negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.
Baca Juga: Saatnya Anak Muda Bangkit Bersama untuk Indonesia Bersama Astra