Kasus Pria Hidup Lagi di Bogor Akhirnya Selesai dengan Restorative Justice, Polisi: Lebih Bermanfaat
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
BOGOR, iNews.id - Kasus pria meninggal lalu hidup lagi di Bogor yang dilakukan Urip Saputra akhirnya selesai dengan restorative justice. Diketahui Urip mengakui perbuatannya melakukan rekayasa dan telah meminta maaf.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pun menjelaskan soal penerapan restorative justice dalam kasus tersebut. Dia mengatakan dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat 3 hal yang diperhatikan yaitu keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.
"Dalam proses penegakan hukum itu ada 3 hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," kata Iman, Senin (21/11/2022).
Polisi memutuskan kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice karena dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua.
"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," ucapnya.
Terkhusus Urip, Iman menegaskan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran dalam setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi.
"Sekarang yang bersangkutan sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan. Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian mudah-mudahan saudara Urip dan kita semuanya menjadikan pembelajaran di setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi," tuturnya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (61.5%)