Sentimen
Negatif (57%)
21 Nov 2022 : 15.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN

Kab/Kota: Penjaringan

Wamenag Sebut Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Oleh Menag Patut Dipertahankan : Okezone Edukasi

21 Nov 2022 : 15.57 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Wamenag Sebut Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Oleh Menag Patut Dipertahankan : Okezone Edukasi

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan respons terhadap pemilihan rektor perguruan tinggi keagamaan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015.

Pada PMA tersebut menyebut kan bahwa Menteri Agama dalam keputusan terakhir berhak menunjuk rektor usai diusulkan Komisi Seleksi (Komsel).

"Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 dinilai sudah on the track dan patut dipertahankan," kata Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).

"Lahirnya PMA 68 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini,"ujarnya.

Menurut Wamenag PMA 68 menjadi solusi jalan tengah yang sangat moderat. Ketika jalan tengah antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.

"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komsel untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," tutur dia.

Posisi Menteri Agama, kata Zainut adalah sebagai pengambil keputusan akhir yang sudah berada pada tempatnya.

Hal ini dikarenakan kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

"Hal itupun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntable dan demokratis. Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," tegas Zainut.

Lebih lanjut, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus.

Dengan demikian, dia menilai warga kampus seharusnya bebas dari friksi, polarisasi dan kubu-kubuan.

"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan bahwa

pemilihan rektor masih merujuk pada pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah tahun 2015. Sehingga kewenangan nya masih berada di bawah Kemenag.

"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata dia.

Sentimen: negatif (57.1%)