Sentimen
Positif (99%)
20 Nov 2022 : 09.45
Tokoh Terkait

OJK Bisa Awasi Koperasi di RUU PPSK, Dewan Koperasi Bilang Begini

20 Nov 2022 : 09.45 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

OJK Bisa Awasi Koperasi di RUU PPSK, Dewan Koperasi Bilang Begini

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diberi mandat untuk mengawasi kinerja koperasi di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Apa kata Dewan Koperasi?

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) Ferry Juliantono berharap, hadrinya RUU PPSK tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain yang mengatur koperasi yakni RUU Perkoperasian. Menurutnya, OJK memiliki tugas untuk mengawasi lembaga jasa keuangan yang berttransaksi dengan masyarakat.

-

-

"Sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu, (20/11/2022).

Menurut Ferry, Kehadiran OJK dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi tidak pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai transaksi pelayanan tetapi pada Lembaga keuangan Mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota sebagai transaksi bisnis koperasi.

Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut di lapangan," tuturnya.

Dia menegaskan, penjaminan Simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Sektor Keuangan Koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.

"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan. Maka Draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha Simpan Pinjam Koperasi harus ditolak," pungkas Ferry.

Simak Video "Proyeksi CEO Asix + Soal Stabilitas Kripto Tahun Depan"
[-]
(das/zlf)

Sentimen: positif (99.6%)