JAKARTA – Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Sabtu (19/11/2022).
Di mana Kemnaker menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menaker telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
BACA JUGA:Sah! UMP 2023 Resmi Naik Maksimal 10%
Berikut fakta UMP 2023 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
1. Formula Perhitungan
Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Menuju Society 5.0, Ini Skill yang Harus Dimiliki Para Lulusan Universitas
2. Maksimal 10%
Dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
3. Penetapan Paling Lambat
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
4. Pesan Menaker
Menaker meminta penyesuaian formula penetapan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Dia juga mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.
5. Permintaan Pengusaha
Permintaan pengusaha soal kenaikan UMP 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menarik aturan baru soal kenaikan UMP/UMK tahun 2023.
Pengusaha berharap, pemerintah masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," jelas Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu dalam konferensi pers, Rabu Malam (16/11/2022).