Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 15.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Marak Investasi Bodong, Apakah Uang Korban Bisa Dikembalikan? : Okezone Economy

19 Nov 2022 : 15.45 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Marak Investasi Bodong, Apakah Uang Korban Bisa Dikembalikan? : Okezone Economy

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut kasus investasi bodong atau ilegal ini yang menyedihkan adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan pada korban, karena sebagian besar sudah habis digunakan oleh pelaku.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang.

Sehingga pelaku ini juga dengan mudahnya juga mengeluarkan uang.

 BACA JUGA:Indonesia Dinilai Sangat Potensial untuk Berinvestasi

"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya, yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ujar Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).

Dengan demikian, menurut Tongam akan lebih sulit memverifikasi siapa korban.

Misalnya dari Robot Trading kemarin, keluhan kepada SWI datang dari suami-istri yang masuk dengan Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta sehingga punya Rp1,65 miliar, tapi dia sudah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar.

Tongam mengaku hal tersebut yang menjadi masalah juga, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.

Baca Juga: Menuju Society 5.0, Ini Skill yang Harus Dimiliki Para Lulusan Universitas

Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.

"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana jadi bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?," jelas Tongam.

SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal, melainkan judi.

SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan.

Namun Tongam mempertanyakan, siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban.

Sentimen: negatif (100%)