Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2022 : 17.13
Tokoh Terkait

Sebut BPOM Bersalah di Kasus Gagal Ginjal Akut, KKI: Jangan Berlindung di Balik Kejagung

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

18 Nov 2022 : 17.13
Sebut BPOM Bersalah di Kasus Gagal Ginjal Akut, KKI: Jangan Berlindung di Balik Kejagung

Atas dasar itu, dia berharap Kejagung tak asal memberikan pendampingan hukum terhadap BPOM dalam melawan gugatan KKI.

"Dengan meminta bantuan Kejagung, publik jadi bisa menilai tindakan Kepala BPOM ingin melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain serta tidak mengakui kelalainya dalam pengawasan obat terkait cemaran EG/DEG yang menimbulkan banyaknya korban jiwa," kata David.

Menurut David, Kepala BPOM Penny Lukito terancam dikenakan pidana karena dianggap melakukan pembohongan publik. Menurut dia, awalnya BPOM menyebut ada lima sirup obat tercemar yang kemudian direvisi menjadi tiga.

Kemudian menyebut juga ada tujuh sirup obat tidak tercemar kemudian direvisi menjadi lima sirup obat tidak tercemar. Terakhir yang fatal, menurut dia BPOM mengumumkan 198 daftar sirup obat tidak tercemar kemudian di pengumuman berikutnya ada 14 dari 198 tersebut malah dinyatakan tercemar EG/DEG dan BPOM menyatakan rilis terhadap 198 obat yang tidak tercemar tidak berlaku lagi.

"Inilah yang kita anggap BPOM telah melakukan pembohongan publik," kata David.

Menurut David, tindakan BPOM tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan 'setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Selain itu, berita bohong merupakan pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Sentimen: negatif (100%)