Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPB
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Ternyata, Siti Anisa Lancarkan 2 Modus Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Raup Rp2,3 Miliar
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Otak penipuan ratusan mahasiswa IPB berkedok investasi hingga mereka terjerat pinjaman online (pinjol) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.
Pelaku penipuan ini adalah Siti Anisa Nasution alias SAN (29). Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Sat Reskrim Polres Bogor, Kamis (16/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini jumlah tersangka masih satu, dan terus didalami lagi untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
"Dalam pemeriksaan kami pada fakta penyidikan, kami temukan sampai saat ini masih satu tersangka berinisial SAN yang berperan aktif dalam merekrut korban dan mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen. Jadi sementara masih satu (tersangka)," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, di Kompas TV Jumat (18/11/2022).
Modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.
Baca juga: Modus Siti Anisa Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga terjerat Pinjol dan Raup Rp2,3 Miliar
Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol.
"Dalam pemeriksaan saksi, korban maupun pelaku, semuanya sinkron sejak bulan Februari 2022 atau 8-9 bulan yang lalu," lanjut Yohannes.
Baca juga: Usai Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Rp2,3 Miliar, Tersangka Belanja Mobil
"Ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Yang pertama, para korban diminta untuk meminjam di pinjaman online. Karena mereka mahasiswa, dianggap pelaku tidak memiliki uang yang besar, sehingga silakan meminjam di aplikasi A, B, C dan D. Setelah uangnya cair pada rekening korban, kemudian ditransfer langsung kepada pelaku," jelasnya.
"Ada modus kedua, yaitu pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop. Yang mana jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang," paparnya.
"Itulah terjadi transaksi di marketplace yang mana pelaku mengaku pemilik toko online tersebut. Ada beberapa toko online. Ternyata fakta penyidikan menyatakan bahwa toko online tersebut bukan milik pelaku, tetapi milik orang lain," tambah Yohannes.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak toko online atau pinjol yang dimintai tolong oleh pelaku untuk mencairkan uang limit pinjaman.
"Untuk pihak pinjol sudah kami jadwalkan (pemeriksaan), sementara untuk pihak toko online sedang kami dalami dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak satu kali," ungkap Yohannes.
Baca juga: Atta Halilintar & Kevin Aprilio Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Penipuan Robot Trading Net89
Sentimen: negatif (100%)