Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2022 : 22.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Klaten, Sleman, Bantul

Pundak Ditepuk, Motor dan Handphone Melayang : Okezone News

18 Nov 2022 : 22.35 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pundak Ditepuk, Motor dan Handphone Melayang : Okezone News

SLEMAN - Seorang warga warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, TA (53) tiba-tiba kehilangan sepeda motor dan handphone. Padahal, dua benda tersebut tengah ia gunakan dan dibawa.

Ternyata, dia telah menyerahkan 'dengan sukarela' setelah kena gendam dengan cara ditepuk pundaknya oleh orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa terjadi tersebut sebenarnya sudah cukup lama yaitu pada bulan Oktober lalu. Saat itu, hari masih siang korban melintas jalan Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok.

"Korban melintas menggunakan sepeda motornya," ujar dia, Jumat (18/11/2022).

Sesampainya korban di depan Pasar Gowok, ada seseorang yang menepuk pundaknya dari belakang. seketika ia tidak mengingat lagi apa yang terjadi setelahnya kepada dirinya.

TA tidak sadar menyerahkan sepeda.motor dan handphone kepada seseorang yang tidak ia kenal. Setelah pelaku pergi, dia kemudian baru tersadar ketika sepeda motornya telah hilang.

"Setelah itu korban tersadar kalau dia telah kehilangan sepeda motor, ponsel dan dompetnya," kata dia.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil mencapai Rp20 juta. selanjutnya dilaporkan ke Mapolda DIY agar diproses lebih lanjut. Kemudian, Polda DIY melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Sleman.

Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka A juga terjerat pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Sampai kini tengah dilakukan pemberkasan pula di wilayah hukum Klaten," ungkap dia.

Mengetahui hal itu, maka penanganan perkara tersangka gendam ini dilakukan Polresta Sleman dengan berkoordinasi pula bersama Polres Klaten. Tersangka sudah diketahui keberadaannya dan ditangkap oleh jajaran Polres Klaten pada akhir Oktober.

"Jadi, yang bersangkutan akan diperiksa di Polres Klaten terlebih dahulu, kemudian ditangani lagi oleh kami," ujar Ronny.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Diketahui, tersangka pelaku seorang laki-laki berinisial A (49), warga Kapanewon Mlati yang tak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang dilakukan pelaku menepuk pundak korban, korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor beserta barang berharga lainnya milik korban, tanpa seizin korban.

Motif pelaku melakukan gendam didesak keinginan menguasai motor milik korban. Kemudian dijual kembali oleh tersangka, untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai upaya memberi pelaku efek jera kepada tersangka, aparat Polresta Sleman menyangkakan pasal 363 KUH Pidana terhadap A. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)