JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dea divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
"Sudah kemarin (sidang Vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan. Pidana denda Rp300.000.000,00 subsider kurungan 2 Bulan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana itu dittuntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Dea Onlyfans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 silam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, polisi memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans mengingat dia juga tengah hamil. Dea lantas dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
(aky)