Sentimen
Positif (76%)
18 Nov 2022 : 06.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Indonesia Resmi Miliki 38 Provinsi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

18 Nov 2022 : 06.46
DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Indonesia Resmi Miliki 38 Provinsi

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga jumlah provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 38 provinsi.

Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11).

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinisi Papua Barat," ujar Guspardi membacakan laporan Komisi II DPR.

Kontributor Papua, Katharina Janur melaporkan secara langsung rencana pemekaran Papua.

Sentimen: positif (76.2%)