Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri Resmi Terbitkan Larangan Pemakaian Gas Air Mata dalam Sepak Bola
Liputan6.com Jenis Media: Bola
Liputan6.com, Jakarta Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang menjadi bahan evaluasi berbagai pihak. Tidak terkecuali, kepolisian republik Indonesia (Polri). Setelah insiden tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meneken aturan baru yang melarang penggunaan gas air mata di sepak bola.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.
"Sudah (berlaku Perpol ini) sejak tanggal 4 November. Setelah ini divisi hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (16/11).
Peraturan Kepolisian ini ditandatangani Kapolri Listyo pada 28 Oktober 2022. Selain larangan pemakaian gas air mata dan senjata api, aturan baru ini juga mengatur berbagai aspek pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pasca kegiatan.
Dalam aturan ini, larangan penggunaan gas air mata secara eksplisit disebutkan pada pasal 31. Sementara pada pasal 22 ayat 3, diatur tentang larangan penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa.
Adapun ayat 1 mengatur soal peralatan pengamanan yang boleh digunakan petugas. Sedangkan ayat 2 berbunyi, perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.
Pada Tragedi Kanjuruhan, polisi diketahui sempat menembakkan gas air mata ke arah penonton usai pertandingan Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Langkah ini menimbulkan kepanikan. Para penonton berebut keluar dari stadion hingga jatuh korban akibat saling injak atau kehabisan napas.
Tindakan ini akhirnya menuai banyak kritik. Apalagi dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata jelas-jelas dilarang. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menkopolhukam, Mahfud Md juga memastikan kalau gas air mata sebagai penyebab banyaknya korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan.
Simak poin-poin penting dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (100%)