Sentimen
Positif (66%)
18 Nov 2022 : 04.46

Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tembus Hampir Rp4 Juta! : Okezone Economy

18 Nov 2022 : 04.46 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tembus Hampir Rp4 Juta! : Okezone Economy

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh diikuti para lulusan SMA yang tengah mencari pekerjaan.

Tentunya dengan adanya program PPPK ini sangat membantu lulusan SMA yang tengah kesulitan mencari pekerjaan.

Ada sebanyak 54 formasi di empat instansi pemerintahan resmi membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan S1 dan SMA/SMK.

 BACA JUGA:Seleksi CASN 2022, Kemenpan RB Buka Formasi PPPK Tenaga Kesehatan

Pembukaan PPPK 2022 ini ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas bagaimana kerja PPPK?

PPPK bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK yang mengatur jabatan ASN oleh PPPK.

Untuk masa kerja kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37, menyebutkan jika masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Dirangkum Okezone, Jumat (18/11/2022), untuk besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Baca selengkapnya: Ternyata Gaji PPPK Lulusan SMA Tembus Hampir Rp4 Juta, Ini Rinciannya

Sentimen: positif (66.7%)