Sentimen
Negatif (50%)
17 Nov 2022 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng, Cikini

Partai Terkait

Sengketa Rumah Wanda Hamidah, Sang Paman jadi Tersangka

17 Nov 2022 : 11.05 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Sengketa Rumah Wanda Hamidah, Sang Paman jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Hamid Husein, paman dari politikus asal Partai Golkar Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan Hamid sebagai tersangka usut pihak kepolisian dari laporan yang dilayangkan oleh oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun pihak Japto meminta untuk keluarga Wanda Hamidah untuk angkat kaki dari rumah itu. Lantaran dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Direncanakan hari ini Kamis (17/11/2022), Hamid akan bakal diperiksa oleh pihak penyidik sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Duduk Perkara Sengeketa Rumah Wanda Hamidah

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait kisruh pengosongan rumah ditempati artis sekaligus politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, oleh Satpol PP hingga polisi pada Kamis (13/10).

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyebut rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.

"Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani kepada wartawan.

Ani menyampaikan bahwa sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.

"Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," kata dia.

Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.

Satpol PP DKI Jakarta soal Ricuh di Rumah Wanda Hamidah

Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah sontak menjadi sorotan tatkala rumahnya didatangi pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, hingga kepolisian. Hal itu sebagaimana unggahan akun Instagram @wanda_hamidah pada Kamis (13/10).

Dalam unggahannya, Wanda turut menuliskan permohonan perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran, rumahnya yang berada di Menteng, dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10).

 

Sentimen: negatif (50%)