Sentimen
Positif (98%)
17 Nov 2022 : 19.24
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Tokoh Terkait

Cara Pembelian E-Meterai dan 5 Distributor Resmi yang Menjualnya : Okezone Economy

17 Nov 2022 : 19.24 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Pembelian E-Meterai dan 5 Distributor Resmi yang Menjualnya : Okezone Economy

JAKARTA – Cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya. Sebagaimana diketahui, saat ini meterai tidak hanya berbentuk fisik.

Adapun meterai hadir dalam bentuk elektronik atau e-meterai. Di mana, e-meterai dikeluarkan sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Lantas, bagaimana cara pembelian e-meterai dan 5 distributor resmi yang menjualnya:

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (17/11/2022), meterai elektronik dapat dibeli melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Daftar Distribusi Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Baca Juga: Jokowi Bebaskan Bea Meterai untuk Dokumen Ini, Berikut Daftarnya

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Sentimen: positif (98.8%)