KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO (Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan sekretaris daerah Kabupaten Mimika Ausilius You serta pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan.
Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
. KPK panggil tiga saksi terkait kasus Bupati Mimika nonaktif
KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
. KPK tahan tersangka korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
. KPK panggil dua saksi kasus proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: negatif (99.9%)