JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022.
Namun demikian, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengaku belum bisa memberikan bocoran tentang besaran kenaikan upah untuk tahun 2023 mendatang. Sebab keputusan kenaikan upah diserahkan kepada para gubernur.
Baca Juga: 4 Fakta Kenaikan UMP 2023, Buruh dan Pengusaha Beda Hitungan
"Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan," kata Indah kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS untuk mengukur kondisi ekonomi marko Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur.
Baca Juga: Penetapan UMP 2023 Pakai PP 36/2021, Ini Alasan Kemnaker
"Mau nya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan)," lanjut Indah.
Seperti diketahui antara para pekerja dan pengusaha punya tuntutan berbeda dalam hal besaran kenaikan upah. Para pengusaha meminta kenaikan upah yang rendah, sedangkan pekerja realistos berharap upah tersebut bisa naik mengikuti biaya hidup yang meningkat.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!