Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cakung
Tokoh Terkait
Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Patuhi Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp 4,5 juta
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Putusan ini menolak upaya banding yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nilai UMP Rp 4,5 juta per bulan.
“Sebentar lagi UMP tahun 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya (mengikuti putusan PTUN),” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Rabu (16/11/2022).
Gembong mengatakan, pemerintah harus mematuhi putusan PTTUN Jakarta karena UMP 2022 akan berakhir sebulan lagi.
Baca juga: Aimee Saras Ceritakan Kerentanan Hidupnya di Lagu Lara, Ajak Orang Lain Mencintai Diri Sendiri
Jika pemerintah tidak mengikuti putusan itu, kata dia, maka nggak ada kepastian hukum soal besaran UMP karena Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2024 telah tidak berlaku.
“Pilihannya kan itu mengikuti putusan supaya ada kepastian. Kalau nggak, kan enggak ada kepastian jadi satu tahun berarti nggak ada kepastian hukum kan, gitu loh,” kata Gembong.
“Satu tahun nggak ada kepastian hukum, lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023 dalam faktor mendukung terhadap kebijakan penyesuaian UMP 2023,” lanjut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut dia, Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang dikeluarkan Anies tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022.
Baca juga: Sidang Pengupahan, Elemen Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen
Karena itu, Kepgub yang diteken Anies pada November 2021 lalu digugat hingga akhirnya upaya banding Pemprov DKI di PTTUN ditolak.
“Persoalannya kan begitu, kalau alas hukumnya kuat pasti nggak mungkin dikalahkan,” ujarnya.
Gembong mengatakan, pekerja di Jakarta pada bulan November-Desember 2022 akan dibayar Rp 4,5 juta per bulan, jika pemerintah mengikuti putusan PTTUN Jakarta.
Polemik UMP yang berujung di meja hijau, ujar dia, menunjukkan bahwa komunikasi tripartit yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha dan pekerja tidak berjalan dengan baik.
Baca juga: Pura-pura Buang Air Kecil, Seorang Pria Gasak Sepeda Motor Penghuni Kontrakan di Cakung
“Saat tripartit itu harusnya dimaksimalkan, sebetulnya semua unsur itu sudah terwakili kan. Dari pihak pengusaha sudah ada wakilnya, buruh ada wakilnya dan pemerintah daerah sebagai regulatornya,“ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PTTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Sentimen: positif (40%)