Sentimen
Positif (99%)
16 Nov 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Biaya dan Cara Mengurus Surat Bebas Narkoba : Okezone Economy

16 Nov 2022 : 21.15 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Biaya dan Cara Mengurus Surat Bebas Narkoba : Okezone Economy

JAKARTA – Biaya dan cara mengurus surat bebas narkoba perlu diketahui. Apalagi surat bebas narkoba biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan.

Di mana, surat bebas narkoba menjadi salah satu syarat dari perusahaan. Surat bebas narkoba bisa diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan.

Adapun surat bebas narkoba berisi pernyataan yang menyatakan seseorang tidak pernah terkontaminasi narkotika dan obat-obat adiktif lainnya.

Lantas, berapa biaya dan bagaimana cara mengurus surat bebas narkoba?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (16/11/2022), Anda bisa membuat surat bebas narkoba di berbagai tempat. Seperti fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau langsung datang ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji laboratorium.

Baca Juga: Luncurkan Program Bersinar, Calon Pengantin di Sulsel Wajib Bebas dari Narkoba

Diketahui, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000.

Berikut cara mengurus surat bebas narkoba:

1. Fasilitas Kesehatan

- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang dituju.

- Membayar biaya tes uji narkoba (harga tergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan).

- Melakukan konsultasi di poli NAPZA (rumah sakit) untuk memberikan informasi ke dokter, jika saat ini dalam proses pengobatan atau mengonsumsi obat tertentu.

Baca Juga: Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, BNN Amankan 4 Perempuan dan 32 Kilogram Sabu

- Mengambil sampel urine dengan buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.

- Sampel urine akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.

- Dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani Surat Keterangan Bebas Narkoba.

- Tunggu sekitar 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

2. Kepolisian

- Melengkapi dan menyerahkan berkas, seperti surat pengantar dari kelurahan, fotocopy KK 1 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi akta kelahiran 1 lembar, dan pas foto 4x6 2 lembar.

- Serahkan berkas tersebut ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri.

- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.

- Hasil tes urine akan keluar sekitar kurang lebih 30 menit setelah pengambilan sampel.

- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.

3. BNN

- Menyerahkan fotokopi KTP.

- Mengisi formulir keperluan pembuatan SKHPN.

- Mengambil sampel urine untuk diuji.

- Petugas medis melakukan pengujian sampel dengan alat rapid test urine.

- Hasil tes dapat diambil oleh pemohon pada hari kerja. 

Sentimen: positif (99.8%)