JAKARTA – Biaya dan cara mengurus surat bebas narkoba perlu diketahui. Apalagi surat bebas narkoba biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan.
Di mana, surat bebas narkoba menjadi salah satu syarat dari perusahaan. Surat bebas narkoba bisa diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan.
Adapun surat bebas narkoba berisi pernyataan yang menyatakan seseorang tidak pernah terkontaminasi narkotika dan obat-obat adiktif lainnya.
Lantas, berapa biaya dan bagaimana cara mengurus surat bebas narkoba?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (16/11/2022), Anda bisa membuat surat bebas narkoba di berbagai tempat. Seperti fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau langsung datang ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji laboratorium.
Baca Juga: Luncurkan Program Bersinar, Calon Pengantin di Sulsel Wajib Bebas dari Narkoba
Diketahui, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000.
Berikut cara mengurus surat bebas narkoba:
1. Fasilitas Kesehatan
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang dituju.
- Membayar biaya tes uji narkoba (harga tergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan).
- Melakukan konsultasi di poli NAPZA (rumah sakit) untuk memberikan informasi ke dokter, jika saat ini dalam proses pengobatan atau mengonsumsi obat tertentu.
Baca Juga: Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, BNN Amankan 4 Perempuan dan 32 Kilogram Sabu
- Mengambil sampel urine dengan buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.
- Sampel urine akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.
- Dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Tunggu sekitar 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!