Sentimen
Negatif (99%)
16 Nov 2022 : 14.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Mampang Prapatan, Manggarai, Bangka, Cipayung

Kasus: pengangguran, pencurian

Kompoltan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Ternyata Pengangguran tapi Hobi Foya-Foya : Okezone Megapolitan

16 Nov 2022 : 14.18 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kompoltan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Ternyata Pengangguran tapi Hobi Foya-Foya : Okezone Megapolitan

JAKARTA - Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Jalan Kemang Timur 6, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dan menggunakan hasil kejahatannya itu untuk berfoya-foya.

"Hasil kejahatan ini dilakukan mereka untuk foya-foya, untuk senang-senang. Total ada 4 pelaku, 1 ditangkap di Manggarai Jaksel dan 3 ditangkap di Cipayung Depok," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri pada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, dalam aksi pencurian rumah kosong itu, polisi menciduk 4 orang pelaku berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19), yang mana 1 diantaranya merupakan penadah. Adapun 3 pelaku yang tak punya pekerjaan tetap itu mencuri rumah kosong di bilangan Jalan Kemang Timur 6 dengan cara mendatangi sebuah rumah yang diduga kosong.

"Perannya ke 3 tersangka, 1 pelaku menunggu di luar melihat situasi dan kondisi dan 2 pelaku masuk ke halaman rumah dengan cara melompati pagar rumah. Dari 2 pelaku itu, 1 orang masuk ke dalam rumah hingga mendapati sejumlah handphone dan sepeda motor," tuturnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Dia menerangkan, 1 pelaku yang ada di dalam rumah itu menemukan kunci motor yang tak jauh dari motor tersebut hingga akhirnya pelaku membawa kabur motor dan sejumlah handphone tersebut. Barang hasil curian itu lantas dijual ke penadah yang memang dikenal oleh pelaku, motor yang tak dilengkapi dokemen itu lalu diubah warnanya oleh si penadah.

"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, apakah mereka melakukan kejahatan di tempat lain dan di waktu lainnya juga. Sejauh ini pelaku mengaku baru kali ini (mencuri), tapi Polsek Mampang Prapatan masih bekerja mengembangkan kasus ini sampai tuntas," katanya.

Mashuri menambahkan, pelaku beraksi saat memasuki waktu subuh, sekira pukul 05.00 WIB, hanya saja aksi pencurian tersebut baru disadari si penghuni rumah pada sekira pukul 10.00 WIB hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Kini, pelaku pencurian terancam dikenakan pasal 363 KUHP dan pelaku penadahan dikenakan pasal 481 KUHP jo 480 KUHP.

Sentimen: negatif (99.4%)