Sentimen
Positif (84%)
16 Nov 2022 : 11.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Cara Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM, Bunda Wajib Baca! : Okezone health

16 Nov 2022 : 11.25 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Cara Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM, Bunda Wajib Baca! : Okezone health

KASUS gagal ginjal akut (GGA) masih jadi sorotan publik. Bagaimana tidak, karena kasus didominasi oleh usia anak-anak.

Sejauh ini, sudah ada 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal seiring dengan ditariknya izin edar obat dari 5 perusahaan farmasi, gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

 obat sirup

Adapun kelima perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

Nah, berikut ini langkah-langkah mengetahui bagaimana memastikan obat masih ditarik BPOM atau tidak.

1. Buka laman cek bpom.pom.go.id atau https://cekbpom.pom.go.id/

Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan ‘Cari Berdasarkan’ dengan sejumlah pilihan dan anda klik ‘Nama Produk’ atau Bisa klik Nama Pendaftar contoh PT Yarindo Farmatama

2. Isi kolom ‘Kata Kunci’ yang terletak di samping pilihan ‘Nama Produk’. Dengan nama produk yang ingin di cek, misalnya Unibebi Demam drops,dll. Atau anda bisa mencari nama Perusahaan seperti PT Yarindo Farmatama atau lainnya.

3. Terakhir, pilih cari

 Dengan begitu anda tahu, apakah produk atau obat sirup yang ditarik oleh BPOM masih terdaftar atau tidak. Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, akan ditampilkan informasi produk secara lengkap.

 BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Ini Obat-obatan yang Bisa Bikin Ginjal Rusak!

Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Namun jika anda mencari dengan nama perusahaan, akan muncul nama-nama obat yang masih memiliki izin edar (bukan sirup) dari perusahaan tersebut.

Sejauh ini BPOM telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website.

"Sudah nggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," jelas keterangan BPOM diterima MNC Portal pada Rabu (16/11/2022)

Sentimen: positif (84.2%)