Sentimen
Negatif (98%)
15 Nov 2022 : 16.30
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait
Igun Wicaksono

Igun Wicaksono

Tak Ada Payung 'Teduh' Anak Buah Jokowi untuk Ojek Online

15 Nov 2022 : 23.30 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Tak Ada Payung 'Teduh' Anak Buah Jokowi untuk Ojek Online
Jakarta, CNN Indonesia -- Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat mendadak menjadi lautan 'hijau' pada pekan terakhir Maret lalu. Ribuan ojek online menyemut melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara untuk menuntut pemerintah terkait dengan legalitas pekerjaan mereka.

Hingga kini, angkutan roda dua itu tak memiliki payung hukum dalam operasinya.

"Kami mohon Bapak Joko Widodo bersedia mewujudkan payung hukum," demikian Presidium Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono dalam aksi tersebut.

Jokowi pun menemui perwakilan ojek daring tersebut di Istana, ditemani sejumlah pembantunya di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya. Dia meminta semua pihak diajak bicara untuk mendapatkan solusi persoalan transportasi roda dua tersebut.

"Intinya harus dicari jalan tengah agar tidak merugikan," kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Namun pada awal bulan ini pula, Kementerian Perhubungan berkukuh tak mengabulkan permintaan para pengemudi tersebut. Alasan pemerintah pun masih sama.


Kementerian Perhubungan menegaskan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu memang tidak tercantum bahwa roda dua masuk sebagai transportasi umum.

Pemerintah juga tidak berkeinginan merevisi UU tersebut dengan alasan bakal menyita terlalu banyak waktu.

"Buat UU lama atau tidak? Sudah dijelaskan, ngacu aja sama UU 22 (bahwa tidak ada sepeda motor menjadi angkutan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

Artinya, membiarkan ojek online beroperasi tanpa payung hukum dinilai pemerintah menjadi solusi 'terbaik' saat ini.

Masalahnya, ojek daring merupakan pekerjaan utama ribuan orang lainnya-macam Igun Wicaksono.

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa dengan upaya 'diam' atau pembiaran yang kini dilakukan pemerintah terhadap operasi ojek online bukan menjadi solusi.

[Gambas:Youtube]

Beroperasi Liar

Menurut dia, pemerintah tidak bisa hanya diam melihat ojek daring yang sampai kini terus beroperasi secara liar. Jika terus begitu, kata dia tidak hanya pengemudi yang rugi tetapi juga konsumen.

"Pendiaman tanpa regulasi terhadap ojek online justru akan merugikan pengemudi ojek online dan penggunanya," kata Tigor.

Dia pun mendesak kepada pemerintah untuk secepatnya segera menentukan sikap. Ia ingin agar pemerintah segera mengambil keputusan, mau atau tidak mengakui ojek online.

"Pemerintah harus tegas bersikap soal ojek online. Mau mengakui atau tidak eksistensi ojek online? Kalau melarang, segera putus aplikasi ojek online. Kalau mau mengakui, pemerintah harus segera buat regulasi," ucap Tigor.


Kondisi ini berbeda dengan taksi daring yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Taksi online memiliki basis hukum dalam beroperasi.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Tori Damantoro mengakui belum ada aturan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sah menjadi transportasi umum.

"Dari kerangka hukum motor sebagai angkutan umum tidak ada dasar hukumnya. Bukan berarti tidak dilarang atau tidak diatur. Tapi kalau rezim di Indonesia, kalau belum diatur artinya tidak boleh," kata Tori saat dihubungi.

Unjuk rasa ojek daring.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kemudian, alasan lainnya adalah menyoal karakteristik. Sepeda motor yang pada umumnya berjenis bebek maupun skutik, menurut dia merupakan kendaraan yang dipakai untuk jarak pendek.

"Secara karakteristik, motor itu adalah untuk jarak dekat. Bukan yang sekarang terjadi di Jabodetabek yang jauh-jauh, tidak sampai 20 km begitu," ujarnya.

Pengemudi ojek macam Igun Wicaksono bisa jadi kecewa terkait keputusan Kementerian Perhubungan. Mungkin ini tak seperti yang diharapkannya, atau ribuan ojek online lainnya, saat bertemu dengan Presiden saat itu.


Namun, dia tetap meminta agar ada regulasi khusus yang menaungi operasi mereka. Menurutnya, hal ini penting bagi warga yang berprofesi sebagai ojek online.

"Mereka (pihak pembuat undang-undang) wajib memberi payung hukum kepada masyarakat dalam mencari nafkah," tegasnya. (asa/asa)

Sentimen: negatif (98.1%)