Sentimen
Negatif (98%)
15 Nov 2022 : 11.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Daftar 6 Perusahaan yang Lakukan PHK pada 2022 : Okezone Economy

15 Nov 2022 : 11.36 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Daftar 6 Perusahaan yang Lakukan PHK pada 2022 : Okezone Economy

JAKARTA - Ada sejumlah perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sepanjang tahun 2022.

Hal itu diakibatkan dari menurunnya daya beli masyarakat karena pelemahan ekonomi global.

Sehingga penurunan permintaan tersebut membuat banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jam kerja karyawan hingga melakukan PHK.

Selain itu kinerja perusahaan startup pada tahun 2022 pun mulai banyak yang goyah karena terpengaruh pada pendanaan para investor.

 BACA JUGA:Isu PHK Besar-Besaran, Menteri Bahlil: Itu Hanya Relokasi Bisnis

Berikut MNC Portal merangkum sejumlah perusahaan di Indonesia yang melakukan PHK karyawan sepanjang 2022, Selasa (15/11/2022):

1. Shopee Indonesia

Pada September lalu, Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 180 karyawannya atau kira-kira setara 3% dari jumlah karyawan.

Karyawan yang terkena PHK berasal dari beragam tingkatan, mulai dari head of department atau director, senior manager, hingga posisi-posisi entry level atau junior staff.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira pad pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

2. LinkAja

PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja pada tahun 2022 sempat mengabarkan bahwa perusahaan melakukan PHK pada beberapa beberapa karyawannya.

Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan karena perusahaan melakukan perubahan signifikan dalam penyesuaian bisnis.

Meski tidak ada berapa jumlah karyawan yang terkena PHK, namun perusahaan memastikan seluruh proses PHK mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran hak.

3. PT Fotexco Busana International

 

Merupakan produsen pakaian dalam yang bermarkas di Bogor Jawa Barat.

Fotexco memproduksi berbagai pakaian dalam seperti bra wanita, celana dalam, busties, bodysuits, suspender belt, kamisol, pakaian dalam pria, dan lain sebagainya.

Kabar PHK yang dilakukan Fotexco dibenarkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPTPJB) Yan Mei.

Namun demikian tidak menjelaskan rinci berapa total PHK yang dilakukan.

Namun dalam catatan PPTPJB, saat ini setidaknya tercatat ada 64 ribu karyawan dari 124 perushaan di Jawa Barat yang mayoritas industri tekstil, melakukan pengurangan jam kerja dan putus kontrak.

“Jumlah ini mungkin dapat terus bertambah. Kami terus bersuara ke pemerintah dan meminta dicarikan solusi terbaik,” kata Yan Mei.

4. Mamikos

Perusahaan startup penyedia jasa sewa kamar kos ini sempat melakukan PHK terhadap karyawannya.

Co-founder dan CEO Mamikos, Maria Regina Anggit menjelaskan hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan makro ekonomi.

Meski mamikos tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah karyawan yang di PHK, perusahaan tersebut siap berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan korban PHK sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. SiCepat

Perusahaan ekspedisi ini juga sempat memberhentikan 365 karyawannya, mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres.

Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," kata Wiwien melalui pernyataan tertulisnya.

6. Indosat Ooredoo Hutchison

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut juga melakukan PHK pada sekitar 300 karyawannya pada tahun ini.

Namun demikian perusahaan sempat menyebut bakal memberikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak PHK.

Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan berupa pembayaran hingga 75 kali upah.

Jumlah tersebut menurut Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni, bahkan sudah lebih besar dari ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sentimen: negatif (98.8%)