JAKARTA - BLT BBM tahap 2 cair pada bulan ini. BLT BBM diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000.
Sementara untuk menunggu proses pencairan BLT BBM tahap 2, jika masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan tapi belum menerima BLT BBM tahap 1, bisa segera ajukan diri.
Masyarakat pun bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. Pengajuan dapat dilakukan melalui program usul dan sanggah dengan aplikasi Cek bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Dirangkum Okezone, Selasa (15/11/2022), berikut cara mengajukan diri jadi penerima BLT BBM:
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone.
- KLik “Daftar Usulan” pada halaman menu.
- Klik ‘Tambah Usulan”.
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
Untuk bantuan BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.
“BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan kepada 20,65 juta KPM dan sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300.000 ribu per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%,” kata Direktur Jendral Anggaran kementerian Keuangan Isa rachmatarwata
Untuk bantuan BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!