Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 03.22
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait

Kapolda Maluku tegaskan akan proses hukum provokator konflik Malra

15 Nov 2022 : 03.22 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kapolda Maluku tegaskan akan proses hukum provokator konflik Malra

Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku memastikan akan memproses hukum pelaku provokator yang menyebabkan terjadinya konflik di Maluku Tenggara (Malra).

“Kemarin saya kirimkan juga tim dari kriminal umum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apabila nanti ternyata ada provokasi yang terbukti, saya pastikan akan saya proses hukum. Saya akan tindak,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Senin.

Menurutnya, penyebab terjadinya konflik yang berulang, ini akibat provokasi yang sering dilakukan secara diam-diam di tengah-tengah masyarakat.

“Karena ini yang berbahaya. Provokasi-provokasi seperti ini. Karena sebenarnya masyarakat sudah tenang, ada provokasi yang kemudian mendorong terjadinya konflik lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, yang paling utama dalam menangani konflik saat ini adalah kesadaran masyarakat untuk tidak lagi terprovokasi dan menyelesaikan ini dengan semangat persaudaraan dengan “pela gandong”.

“Semua di sana itu bersaudara sebetulnya. Hanya kita melihat ada upaya-upaya tertentu yang dilakukan sehingga memprovokasi,” katanya.

Kapolda berharap, konflik-konflik yang berdampak besar kepada masyarakat tidak akan terulang lagi di Maluku.

“Saya harapkan ini tidak terulang. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat di sana untuk sama-sama menjaga Kamtibmas,” kata Kapolda.

Pada Sabtu (12/11) pagi terjadi konflik antarwarga Bombay dan Elath akibat adanya upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat Desa Bombay memasang sasi atau larangan adat di perbatasan dengan Desa Elath dengan mengklaim tanah tersebut milik mereka.

Upaya pemasangan larangan adat tersebut sempat dibubarkan pihak aparat kepolisian, namun kejadian yang dilakukan secara tiba-tiba ini mengakibatkan aparat gabungan antara TNI Polri sempat kewalahan.

Karena itu, pukul 11.00 WIT, Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Malra untuk penebalan pasukan sebanyak dua satuan setingkat peleton yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malra dan Wakapolres Malra.

Dampak bentrok kelompok warga mengakibatkan kerusakan kendaraan roda dua karena terbakar sebanyak enam unit di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elat, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam terdiri dari korban di Ohoi Bombay 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elat 22 orang.

Sebanyak dua anggota kepolisian juga mengalami luka akibat panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka panah pada paha kiri, dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka panah pada pinggang sebelah kiri.

Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia akibat proyektil pada bagian tenggorokan, dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) yang meninggal dunia akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar.

Kedua desa tersebut juga sudah pernah bentrok pada 6 Oktober 2022 lalu, yang mengakibatkan korban sebanyak 31 korban, di mana Ohoi Bombay sebanyak 15 korban, dan Ohoi Elath sebanyak 16 korban.

Kejadian pada 6 Oktober tersebut sudah diantisipasi dan sudah ditempatkan tiga satuan tingkat peleton (SST) gabungan dari TNI Polri yang ada di sana.

. MUI bantah masjid terbakar akibat bentrokan di Maluku Tenggara

. Sultan Ternate serukan warga di Maluku Tenggara akhiri konflik

. Bupati tegaskan bentrok Maluku Tenggara bukan konflik antaragama

. Kapolda Maluku: Konflik berdampak buruk bagi generasi muda

Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)