Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 01.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

VIDEO Sidang Perdana Nikita Mirzani Diwarnai Dengan Kejutan

15 Nov 2022 : 08.17 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

VIDEO Sidang Perdana Nikita Mirzani Diwarnai Dengan Kejutan

WARTAKOTALIVE.COM, CIPOCOK JAYA-
Sidang perdana Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid buka suara mengenai dakwaan kliennya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdapat satu poin yang membuat pihak Nikita kaget, yaitu kerugian yang dialami Dito Mahendra hanya sebesar Rp17,5 Juta.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=NKoIaajMVNg[/embed]

JPU menyebut, Nikita diduga mendorong calon rekan bisnis Dito untuk membatalkan pembelian sepatu merek Hermes senilai Rp17,5 Juta.

"Yang paling takjub adalah kerugian tujuh belas juta lima ratus Rupiah yang sempat kami pertanyakan. Ini kesalahan apa salah ketik," kata Fachmi di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).

"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian sampai 17,5 Juta Rupiah. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 Juta apa Rp 17 Miliar," sambungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Telah Mencemarkan Nama Baik dan Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Benarkah?

Fahmi menganggap total kerugian tersebut sangat aneh.

Sebab, nominal tersebut telah membuat kliennya harus berurusan dengan hukum.

"Salah ketik (atau apa), adanya kerugian 17,5 juta sehingga membuat kehebohan dalam kasus ini yg menyebabkan Nikita harus berurusan secara hukum," pungkasnya.

Baca juga: Curhat Nikita Mirzani Meringkuk di Penjara, Tidur di Matras Tipis,Punggung Sakit sampai Dibawa ke RS

Sebagai informasi, Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Nikita dengan penerapan pasal alternatif, pertama, pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP. (M35)

Sentimen: negatif (100%)