Sentimen
Negatif (80%)
15 Nov 2022 : 01.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara

15 Nov 2022 : 01.02 Views 10

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda lima miliar rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Sentimen: negatif (80%)