TANGERANG - Kapolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota dicopot dari jabatannya sejak 29 Oktober 2022 lalu. Hal ini diduga buntut dari postingan sebuah akun di media sosial dengan nama @andreli_48.
Dalam postingan yang diunggah pada Senin (14/11/2022) itu menuliskan, seorang anggota polisi telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
BACA JUGA:Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke 3 Wanita di Klinik Kecantikan, Korban Minta Keadilan
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memang benar, Kapolsek Pinang telah dimutasi ke Polda Metro Jaya. Adapun yang bersangkutan saat ini sudah tidak bertugas di wilayah Polrestro Tangerang Kota.
"Sudah dimutasi ke YANMA Polda sejak tanggal 29 Oktober lalu, sekarang posisinya juga sudah digantikan orang lain," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Namun, Kapolres enggan menyebutkan kasus apa yang menyeret mantan Kapolsek Pinang tersebut hingga akhirnya dimutasi. Kapolres menyebutkan bahwa saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Kasusnya silakan tanya ke Polda saja ya, sekarang itu sudah ditangani mereka," lanjutnya.
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Halu soal Pelecehan Seksual!
Sebelumnya, nama Kapolsek Pinang Polrestro Tangerang Kota diduga terseret kasus pelecehan seksual. Kasus tersebut mencuat usai diposting ulang akun Instagram bernama @andreli_48. Akun tersebut menuliskan bahwa seorang wanita berinisial RD telah dilecehkan anggota polisi.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
(Ari)