Sentimen
Negatif (87%)
14 Nov 2022 : 13.57
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Hakim Larang Wartawan Live Video dan Merekam Jalannya Sidang Perdana Nikita Mirzani

14 Nov 2022 : 20.57 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Hakim Larang Wartawan Live Video dan Merekam Jalannya Sidang Perdana Nikita Mirzani

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -  Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang hari ini, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.40 WIB.

Sambil tersenyum ramah pada awak media dan seluruh pengunjung sidang Nikita Mirzani masuk ke ruang sidang.

Nikita nampak  terlihat sehat dan sangat santai menghadapi sidang.

Kemudian sebelum sidang dimulai, salah seorang majelis hakim mempersilakan wartawan untuk mengamil gambar Nikita Mirzani.

Dan setelahnya hakim meminta selama persidangan berjalan seluruh wartawan dan awak media lainnya  tidak diperkenankan melakukan live video serta merekam jalannya persidangan.    

Menurut salah seorang hakim, ini merupakan peraturan yang sudah disepakati antara Dewan Pers dan KPI.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Nikita bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022 yang lalu.

Kemudian pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Penahanan sempat ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses

Sentimen: negatif (87.7%)