Sentimen
Netral (96%)
14 Nov 2022 : 06.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Pemerintah Kembali Tangguhkan Peraturan Sopir Daring

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

14 Nov 2022 : 06.24
Pemerintah Kembali Tangguhkan Peraturan Sopir Daring
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menangguhkan aturan Angkutan Sewa Khusus setelah pertemuan dengan perwakilan sopir taksi daring, kemarin. Dalam pertemuan itu juga membuahkan tiga poin yang disepakati oleh pemerintah dan sopir taksi online.

Perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Sabar Gimbal menjelaskan bahwa poin pertama yang telah disetujui adalah ditangguhkannya kembali Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 yang seharusnya diterapkan pada 1 April 2018. Dalam rentan waktu tersebut Pemerintah berjanji untuk menyesuaikan peraturan sebelum akhirnya diterapkan.

"Akan disesuaikan dan kembali disempurnakan sampai aturan baru yang dirumuskan terbit," kata Sabar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).

Selain itu dalam peraturan yang telah disesuaikan nanti, PM 108 tidak akan menyertakan poin agar para sopir taksi daring memiliki badan hukum atau kewajiban koperasi. Poin ketiga adalah membahas bila nantinya aplikator bakal dijadikan perusahaan transportasi resmi di dalam negeri.

"Pemerintah berencana bahwasanya perusahaan aplikator angkutan daring akan dijadikan perusahaan transportasi resmi di Indonesia," sebut Sabar.

Ia mengungkapkan tiga poin tersebut adalah hasil musyawarah antara pihaknya saat bertemu dengan perwakilan pemerintah di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kominfo Rudiantara.

Sementara itu Moeldoko mengatakan pemerintah berharap aplikator dapat memberi sikap terhadap tuntutan pengendara transportasi pada pekan depan (2/4). Hal itu disampaikan usai bertemu aplikator dan pengendara di Bina Graha kemarin.

"Senin harapan kami sudah ada keputusan dari perusahaan," ujar Moeldoko, Rabu (28/3).

Moeldoko menyatakan pemerintah sama sekali tidak berwenang menentukan tarif dasar per kilometer transportasi daring. Ia menegaskan, hal itu menjadi kewenangan aplikator (Gojek dan Grab).

Dalam pertemuan itu, menurut Moeldoko aplikator turut menyatakan keinginannya menyejahterakan para pengendaranya. Sehingga, mereka akan mengkalkulasi secara proporsional.

"Mereka sudah rebukan. Besaran pastinya hak perusahaan menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan. Mereka akan menyesuaikan dan intinya siap menghitung," tutup Moeldoko. (mik)

Sentimen: netral (96.6%)