Sentimen
Positif (66%)
13 Nov 2022 : 17.30
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Tiket Penyebarangan untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli, Berikut Caranya : Okezone Economy

13 Nov 2022 : 17.30 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Tiket Penyebarangan untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli, Berikut Caranya : Okezone Economy

JAKARTA - Masyarakat yang mau melakukan perjalanan libur periode Natal dan Tahun Baru 2023 dengan kapal ferry sudah bisa membeli tiket mulai H-60 atau 60 hari sebelumnya.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 sejak 60 hari sebelumnya mengingat waktu perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang semakin mendekat, sehingga masyarakat diimbau agar melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari sehingga perjalanan lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.

"Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang. Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," kata Shelvy, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Penyeberangan 11%, Begini Reaksi Kemenhub

Pada layanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 ini periode Posko Terpadu akan dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan terpantau nasional sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil/pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.

Ke-10 lintasan terpantau nasional diantaranya Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.

Baca Juga: Pengusaha Angkutan Sungai Akui Kesulitan Bayar Gaji dan Angsuran Bank

Pengguna jasa, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya. Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan Pengguna Jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan Pengguna Jasa," tuturnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Selain itu, pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dmyang berlaku sejak 25 Agustus 2022, dimana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sentimen: positif (66.3%)