Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: Dewa 19
Kab/Kota: Pluit, Penjaringan
Kasus: covid-19, physical distancing
Tokoh Terkait
Heru Budi Hartono Gertak Promotor Musik Abaikan Ketentuan Konser, Buntut Lonjakan Kasus Covid-19
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bakal menjatuhkan sanksi kepada promotor musik yang mengabaikan ketentuan penyelenggaraan konser.
Salah satunya adalah jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
“Untuk yang melanggar semuanya sudah ada sanksi ya,” ujar Heru usai acara bakti sosial di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Meski demikian, Heru tak merinci jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Namun, pria yang pernah menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI itu meminta kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban agar kasus Covid-19 tidak kembali naik.
“Jangan sampai melanggarlah jadi semuanya harus disiplin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Heru meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk melonggarkan kapasitas penonton konser musik di Ibu Kota.
Apalagi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu.
Baca juga: Terkait Kejadian di Konser Berdendang Bergoyang, Pihak PPKGBK Bakal Lebih Selektif dan Evaluatif
“Saya minta kepada Dinas Parekraf kalau kursinya, tempat penonton ada 1.000 orang jangan dikasih 1.000, tapi 700 orang sehingga masih ada space (ruang) jaga jarak dan lain-lain,” jelasnya.
Heru mengatakan, pemerintah juga harus memikirkan akses keluar-masuk kendaraan dan lokasi parkir.
Jangan sampai jumlah pengunjung yang datang melebihi kapasitas karena dapat membahayakan keselamatan mereka.
Menurut Heru, pengaturan soal pengunjung sudah dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata.
Baca juga: Ikmal Tobing Sebut Baladewa Tetap Setia dan Menantikan Konser 30 Tahun Dewa 19 di JIS Meski Ditunda
Karena itu, Pemerintah DKI tidak perlu mengeluarkan lagi aturan sebagai tata laksana di lapangan.
“Itu kebijakan Dinas Pariwisata saja dalam rangka izin konser,” imbuhnya.
Sentimen: positif (88.8%)