JAKARTA - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Maluku Utara. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam penerimaan polisi.
Di mana, anak seorang petani di Maluku Utara, Sulastri Irwan digugurkan sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi wanita (polwan) gelombang ke II/2022 oleh Polda Maluku Utara.
BACA JUGA:Kisah Budiono, Anak Petani yang Menjadi Wakil Rakyat dari Perindo
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan, Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Kejadian itu dianggap merugikan Sulastri. Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara pun mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara.
BACA JUGA:Anak Petani Lulus Akmil dan Dilantik Perwira TNI AD oleh Jokowi, Orangtua Berurai Air Mata
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!