Sentimen
Positif (57%)
13 Nov 2022 : 05.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

4 Fakta Kenaikan UMP 2023, Buruh dan Pengusaha Beda Hitungan : Okezone Economy

13 Nov 2022 : 05.21 Views 4

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

4 Fakta Kenaikan UMP 2023, Buruh dan Pengusaha Beda Hitungan : Okezone Economy

JAKARTA – Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP.

Menaker bahkan memberikan sinyal adanya kenaikan UMP Tahun 2023. Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," katanya dikutip Senin (31/10/2022).

Berikut fakta kenaikan UMP 2023 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (13/11/2022).

1. Buruh Minta UMP Naik 13%

Para buruh siap untuk melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 13%. Menurut pernyataan Presiden partai Buruh, Saiq Iqbal, para buruh akan melakukan mogok kerja serentak jika pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak mencapai 13%.

Said Iqbal mengatakan bahwa tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi adalah hal yang penting diperhatikan ketika sedang mempertimbangkan upah minimum. Agar peristiwa tingkat upah minimum yang justru lebih rendah dari tingkat inflasi tidak terjadi.

"Oleh karena itu kita minta (upah naik 13 persen), kalau tidak kami akan mempersiapkan mogok nasional pertengahan Desember kalau naik upahnya tidak sesuai tuntunan buruh," kata Said Iqbal dalam konferensi pers saat demo menuntut kenaikan upah 13% di Kemnaker, Sabtu, 5 November 2022.

2. Penetapan UMP pada 21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Dikutip Antara, di mana formula tersebut berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," ujarnya pada Senin (7/11/2022).

Dia menyebut masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

3. Reaksi Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sinyal akan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini keberatan dengan biaya yang serba mahal.

"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujar Diana kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).

4. Pengusaha Nilai Kenaikan UMP 2023 Sebesar 9%

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Apindo menilai ideal kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8%-9%.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan, hal tersebut dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2%-5,4% maksimal. Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib dalam Market Review IDX Channel, Rabu (9/11/2022).

Ajib menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, saat ini para pengusaha tengah menghadapi HPP (Harga Pokok Produksi) dampak dari kenaikan pajak pemerintah hingga keniakan harga BBM.

"Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11% mislanya, dari tanggal 1 April 2022, pada bulan September pengurangan subsidi BBM, ini memberikan impact secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa," lajutnya.

Sentimen: positif (57.1%)