Kemendagri Tegaskan tidak Ada Denda Jika Terlambat Urus KK Setelah Menikah
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Dukcapil Kemendagri ingatkan tidak tunda urus dokumen kependudukan walau tanpa denda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada sama sekali denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah menikah maupun setelah kelahiran anak, perceraian, dan kematian.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh usai menerima pertanyaan dari seorang warga.
"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?" begitu pernyataan yang diterimanya.
Zudan menerangkan, tidak ada masalah dan tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui KK setelah menikah. Baik itu karena belum sempat ataupun karena tinggal terpisah beda kabupaten.
"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan dalam siaran persnya, Sabtu (12/11).
Kendati tiada denda, Zudan meminta masyarakat untuk tidak menunda-nunda update dokumen kependudukan. Sebab, dokumen yang telah diperbarui dibutuhkan untuk mengakses layanan publik.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, masyarakat kini sebenarnya bisa memperbarui dokumen kependudukannya dengan mudah. Sebab, sudah banyak Dinas Dukcapil yang menyediakan layanan daring.
"Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," kata Yama.
Sentimen: negatif (98.1%)