Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Masyarakat berani langgar aturan lalin sejak tilang manual ditiadakan
Antaranews.com Jenis Media: Regional
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah munculnya masyarakat yang tidak memasang plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan saat ini muncul fenomena masyarakat pengguna jalan yang berani melanggar aturan lalu lintas meski ada petugas, sejak tilang manual ditiadakan."Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat.
Edy mengatakan sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," ujarnya.
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah munculnya masyarakat yang tidak memasang plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Lebih lanjut dia mengatakan hal itu terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas, sehingga tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," kata Edy.
Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.
Sebanyak sepuluh kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
. 13 ETLE statis tersebar di Jakarta Pusat
. Polda Metro siapkan 10 unit kendaraan ETLE Mobile
. Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: positif (66.6%)